Jumat, 13 Oktober 2017

Dukungan Moril Terhadap Ketum Gaza Yang Berkaitan Dengan UU ITE


Tokoh Agama, Kyai dan Ulama
Tasikmalaya - Q'jabar.com

Tokoh Agama, Kyai dan Ulama memberikan dukungan morik terhadap Ketua Umum Gabungan Anak Jalanan (Gaza) Aas Hasbuna yang sedang tersangkut perkara dugaan tindak pidana berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Saat jumpa pers di Mabes Gaza, Situ Butak, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Kamis (13/10/2017), Pimpinan Pondok Pesantren Salalatul Huda, Paseh, KH Aminudin Bustomi mengatakan, bentuk bantuan moril yang akan dilakukan terlebih dahulu harus atas restu dari tim kuasa hukum.

"Posisi kita dimana, seperti apa, dan kapan kita bergerak, misalnya melayangkan pernyataan bersama atau audien. Itu harus sesuai petunjuk kuasa hukum," ujarnya. 

Terkait akan mendatang massa saat persidangan, kata Aminudin, bisa saja dilakukan karena sudah dianggap biasa. 

"Itu sudah hal biasa. Insya allah sesama muslim membantu yang sedang dalam posisi sakit. Menunggu kita, tos sono hoyong ngabring," ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya, Ustadz Ade Yanyan menambahkan bahwa para ulama akan terus mengawal proses persidangan Aas Hasbuni yang hingga kini berstatus tersangka. 

Tokoh Agama, Kyai dan Ulama
"Adapun yang akan kami lakukan tergantung perkembangan. Kita tisak akan berandai-andai, yang jelas kita komitmen untuk mengawal salah seorang aktifis Islam yang hari ini sedang mendapatkan persoalan urusan hukum. Action apa yang akan kami lalukan tergantunf di lapangan prosesnya seperti apa," tuturnya. 

Ade berharap, hukum harus menjadi panglima bukan kekuasaan yang menjadi panglima. Karena apabila yang terjadi seperti itu dianggap sudah tidak ada hukim dan dalil hukum sudah tidak ada artinya. 

Ketua tim kuasa hukum tersangka, Asep Heri Kusmayadi, SH, mengungkapkan, dukungan dari kyai dan para ulama sangat diharapkan. Karena nanti dalam persidangan setelah proses pemeriksaan saksi dan terdakwa, pihaknya akan menyampaikan pembelaan atas nama terdakwa. 

"Disitu juga kita akan melampirkan surat dukungan dari kyai, ulama dan tokoh masyarakat. Sebagai pembuktian turut mengawal dan membela dari kacamata non yuridia," terangnya. 
Apabila ada gerakan aksi, imbuh Asep, akan dikemas dalam koridoe yang baik dan tidak melanggara aturan. 

Salah seorang anggota tim kuasa hukum tersangka, Dani Safari, SH, berjanji akan terus melakukan pembelaan pada kliennya sampai vonis bebas. "Jika jaksa melakukan kasasi, kami pun akan lawan," tegasnya. 

Posting Komentar

Category 5

Category 6

Category 7

 
Copyright © 2014 rachman