Sabtu, 07 Oktober 2017

Sejumlah Ormas & LSM Beraudensi Di Kantor DPRD Kota Tasik

Ormas & LSM Di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya
Tasikmalaya - Q'jabar.com 

Aliansi Ormas & LSM Kota Tasikmalaya yang terdiri dari GAPURA, FPKP, GMBI dan Gremasi  Jum’at kemarin,  ke Kantor DPRD. Mereka menanyakan soal Instalasi Penanggulangan Air Limbah (IPAL) yang tidak diterapkan oleh para pengusaha perhotelan yang ada di Kota Tasikmalaya.

Audiensi tersebut, diterima oleh Wakil Ketua I Muslim, Ketua Komisi I Aslim, Ketua Komisi III Heri Ahmadi, H. Ate dan Bagas, serta dihadiri oleh beberapa OPD terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan PUPR.

Ketua Ormas GAPURA Tatang Sutarman menegaskan, " Lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan pemerintah serta istilah Asal Bapak Senang (ABS) menjadi salah satu alasan datangnya para investor penanam modal atau kaum kapitalis untuk berinvestasi di Tasikmalaya yang notabene menuju Kota Indrustri termaju se-Jawa Barat ", katanya.

" Pasalnya, berdasarkan data yang ada dari total 40 hotel yang ada sekarang ini hanya 2 hotel yang telah mengantongi izin yakni Hotel Santika dan Harmoni. Sementara, hotel lainnya seperti Horizon baru bisa menyanggupi yang dibalut dengan surat pernyataan saja, dan sampai sekarang masih belum ada realisasinya ", Ucap Tatang.
Sementara, Ketua LSM Gremasi Taufik Rafiz mempertanyakan ," Fungsi IPAL dalam suatu pendirian perusahaan khususnya perhotelan. Apakah dalam mendirikan hotel IPAL ini termasuk salah satu syarat atau tidak? Kalau masuk syarat, kenapa pembangunannya terus dilanjutkan. Jadi disini sudah jelas menyalahi aturan dan telah terjadi pembiaran terhadap pembangunan tanpa izin ", kata Opi.

Dede Sukmajaya Ketua GMBI Distrik Kota Tasikmalaya menuturkan, " Menanyakan mengenai ada atau tidaknya pelaporan kepada wali kota dari setiap dinas terkait dalam setiap pendirian perusahaan berikut respon seorang kepala daerah terhadap 38 perusahaan hotel yang belum memiliki izin tersebut. Seperti apa respon Wali Kota? Saya harap adanya pelaporan, atau jangan-jangan tiap OPD tidak melaporkannya ke wali kota ", ujar Dede.

Dengan kondisi tersebut, Ketua FPKP Ais Rais meminta pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan seperti ke Hotel Harmoni dan Santika yang selama ini dirasakan adanya bau tidak sedap. “Apakah itu tidak masuk kategori pencemaran lingkungan? ”, tanya Ais.

Dengan hal ini, pihak Dinas LH mengakui, bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha hotel-hotel di Kota Tasikmalaya belum optimal mengingat masih fokus terhadap hotel-hotel yang baru sekaligus menerangkan  sebelum adanya izin selalu diadakan pembahasan terlebih dahulu dengan intansi terkait mulai dari Dinas Perizinan, Pol PP dan Damkar, Dishub serta yang lainnya.

Sehubungan dengan adanya IPAL, Wakil Ketua I Muslim mengharapkan, "Mengenai syarat perizinan atas suatu pembangunan jangan sampai terus menerus dibalut oleh kebohongan pihak pengusaha dengan kesiapannya untuk menyediakan IPAL tanpa diiringi oleh kenyataan. Baik hotel maupun perumahan dalam menyediakan pemakaman tapi kenyataannya tidak ada ", kata Muslim.

Dengan demikian, Komisi I dan III sangat respect terhadap gagasan dan menyampaikan "Ucapan terima kasih kepada Aliansi Ormas & LSM yang telah melakukan pengawasan mengenai perizinan tersebut. Kami pun siap melakukan pengawasan masalah ini bersama dinas terkait ", tandasnya.

Posting Komentar

Category 5

Category 6

Category 7

 
Copyright © 2014 rachman