Sidang pertama kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dengan menghadirkan terdakwa H. Aas Dani Hasbuna bin Oding Kusnadi, yang di gelar di Pengadilan Negri Kelas 1B Tasikmalaya pada hari Selasa 24 Oktober 2017.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guse Prayudi, SH MH, dengan Hakim Anggota Purwanta SH,MH, dan Kadek Deny Arcana,SH,MH, berlangsung sekitar 10 menit lamanya.
Sidang yang digelar di ruang Garuda PN Tasikmalaya itu, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Sidik, SH. Terkait Dugaan pelanggaran UU ITE.
"Kuasa Hukum Terdakwa H.Asep Heri Kusmayadi,SH, beserta anggota Dani Safari Efendi SH, Tatang Sudjana, SH, Sony SH, akhirnya mengajukan eksepsi dengan tenggang waktu seminggu. Akhirnya sidang akan dilanjutkan kembali Pada Selasa 31 Oktober 2017 yang akan datang," katanya.
Posting Komentar