Selasa, 24 Oktober 2017

Sidang Pertama Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

H. Aas Dani Hasbudin Tersangka Pelanggaran UU ITE
Tasikmalaya - Q'Jabar.com
 
Sidang pertama kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dengan  menghadirkan terdakwa H. Aas Dani Hasbuna bin Oding Kusnadi, yang di gelar di Pengadilan Negri Kelas 1B Tasikmalaya pada hari  Selasa 24 Oktober 2017.
 
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guse Prayudi, SH MH, dengan Hakim Anggota Purwanta SH,MH, dan Kadek Deny Arcana,SH,MH, berlangsung sekitar 10 menit lamanya.
 
Sidang yang digelar di ruang Garuda PN Tasikmalaya itu, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum  Ahmad Sidik, SH. Terkait Dugaan pelanggaran UU ITE.
 
"Kuasa Hukum Terdakwa H.Asep Heri Kusmayadi,SH, beserta anggota Dani Safari Efendi SH, Tatang Sudjana, SH, Sony SH, akhirnya mengajukan eksepsi dengan tenggang waktu seminggu. Akhirnya sidang akan dilanjutkan kembali Pada Selasa 31 Oktober 2017 yang akan datang," katanya.
 
Terdakwa H. Aas Dani Hasbuna mengatakan, "Masalah sidang ya alhamdulilah proses tetap berjalan ,dan mudah-mudahan selesai jangan sampai terjadi apa- apa, walau pun terjadi kita sudah serahkan kepada kuasa hukum," pungkasnya.




Posting Komentar

Category 5

Category 6

Category 7

 
Copyright © 2014 rachman