Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Wiwiek Sisto Widayat disertai Kepala Divisi Sistim Pembayaran Mikael Budisatrio, pada siang hari ini kamis (2/11/2017) menemui Kapolda Jabar yang baru Irjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. di Mapolda jabar Jl.Soekarno Hatta Bandung.
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Barat menegaskan kembali untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Polda Jabar seiring adanya pergantian pucuk pimpinan Polda Jabar, belum lama ini yang semula dijabat oleh Irjen Pol Drs Anton Charliyan MPKN.
Bank Indonesia (BI) akan terus mengupayakan kerjasama dgn kepolisian sebagaimana MOU GUB BI DAN Kapolri, dalam penanggulangan peredaran uang palsu.
Sinergi yg baru saja dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan dan edukasi uang palsu kepada penyidik Polri seluruh polres dan polresta di wilayah Polda Jabar, dalam acara workshop yang telah berlangsung di Kantor BI Jabar di Bandung, Selasa (10/10/2017). Acara tsb dibuka dan dihadiri oleh Direktur Reserse & Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi.
Kerjasama lainnya terkait Kupva dam pengawalan kas keliling/remise yang terkait tugas Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran seperti diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dan terkait kejahatan mata uang, yang saat ini trend kejahatan mata uang terus menurun. Tentunya ini berkat penanganan yang dilakukan dengan serius.
Direncanakan Tgl. 15 November 2017 untuk pertama kali BI Jabar akan melakukan penghapusan uang palsu yg telah mendapat inkrah dari pengadilan negeri, dan akan dilakukan koordinasi dgn instansi terkait seperti pengadilan, kejaksaan, ojk dll, dan pada kesempatan pertemuan ini diharapkan Kapolda Jabar dapat hadir pada acara tsb.
Kerjasama ini. Lanjutnya, berkaitan kewenangan BI di bidang sistem pembayaran seperti diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dan terkait kejahatan mata uang, lanjut Wiwiek Sisto Widayat, saat ini trend kejahatan mata uang terus menurun. Tentunya ini berkat penanganan yang dilakukan dengan serius. Kita harapkan trend ini terus berjalan baik,” katanya.
Selain itu, guna menjaga kedaulatan rupiah, jajaran Polda Jabar turun langsung menindak tegas peredaran uang palsu serta turut menaruh perhatian terhadap kegiatan usaha valuta asing (valas). Untuk kegiatan usaha valas ini sebenarnya harus mendapat izin dari BI. Kalau tidak ada izin, itu berarti ilegal dan ditindak tegas.
dijelaskan dalam pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang di atas, bahwa setiap orang yang memalsu rupiah, menyimpan, serta mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan pidana paling banyak 50 milliar. Dalam mendukung upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang, BI selalu melakukan proses rek am data dan verifikasi secara rinci uang palsu ke dalam sistim aplikasi sebagai gudang data uang palsu yang ditemukan dan disampaikan kepada BI untuk dianalisa lebih lanjut.
Humas BI Jabar
Posting Komentar